Istilah “cybercrime” merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungandengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakankomputer. Ada ahli yang menyamakan tindakan kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindakan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.”[3]
Kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat bantu.
Jenis-jenis kejahatan dalam kategori cybercrime diantaranya :
Cyber-terorisme ;
Cyber-pornography : penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography ;
Cyber-harassment : pelecehan sexual melalui e-mail, websites, atau chats programs ;
Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet ;
Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum ;
Carding (credit-card fraud) ;
Ciri-ciri khusus cybercrime, yakni :
Non violence (tanpa kekerasan) ;
Sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact) ;
Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi ;
Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global ; [4]
Dari ciri-ciri cybercrime ketiga dan keempat tersebut Nampak jelas bahwa cybercrime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja, seakan-akan tanpa batas (bordeless). Keadaan ini mengakibatkan pelaku kejahatan, korban, tempat terjadinya perbuatan pidana (locus delicti) serta akibat yang ditimbulkannya dapat terjadi pada beberapa negara, disinilah salah satu aspek transnasional/internasional dari kejahatan ini.
Kemajuan teknologi yang dipergunakan oleh pelaku kejahatan dalam cybercrime mengakibatkan timbulnya berbagai masalah hukum tersendiri dalam penanggulangannya. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, bahwa “Perkembangan kedua yang mempunyai akibat yang besar sekali terhadap perkembangan masyarakat internasional dan hukum internasional yang mengaturnya ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknik dalam berbagai perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas Negara.”[5]
KESIMPULAN
Era globalisasi dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru (cybercrime), merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat.
Perubahan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengatasi jenis kejahatan baru (cybercrime).
Dengan diperlakukannya berbagai perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional diharapkan sebagai akibat dari timbulnya berbagai perubahan dalam masyarakat akan berdampak pada pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Berbagai kasus pelanggaran hukum melalui media internet kini kerap terjadi di Indonesia, negeri yang merupakan negara hukum (recht-staats). Kelemahan hukum sering dijadikan kambing hitam, sehingga banyak perbuatan pidana terlepas dari jerat hukum.
Hukum itu sangat dinamis, hukum bukan barang mati dan tidak matematis. Soal kebenaran dalam hukum tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi kelompok, karena hukum itu pada hakekatnya harus dapat merespons rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Hukum bukan hanya sekedar permainan pasal-pasal secara legalitas, akan tetapi hukum harus mengikat secara sosiologis.
Bila suatu aturan hukum belum ada peran hakim harus diutamakan, hakim tidak boleh bersikap pasif, tetapi hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana terkandung dalam pasal 27 (1) Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman nomor 14 tahun 1970.
sumber : https://pa-sidoarjo.go.id/informasi-pengadilan/223-kejahatan-dunia-maya-cybercrime

Komentar
Posting Komentar